Sabtu, 27 April 2013

TATA CARA BERPERKARA PADA BADAN DI PERADILAN DI INDONESIA by : lusga rambe


TATA CARA BERPERKARA PADA BADAN DI PERADILAN DI INDONESIA

A.    Pengertian dan Sumber Hukum Acara Badan-Badan Peradilan
Pengertian dari tata cara disini adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak,satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.[1]
Menurut Pasal 54 UU Nomor 7 tahun 1989 hukum acara badan-badan peradilan bersumber kepada dua aturan yaitu: yang terdapat dalam UU Nomor 7 tahun 1989 dan yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum.[2]
Peraturan perundangan yang menjadi inti hukum acara perdata peradilan umum antara lain:
1.      HIR atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
2.      RBg atau disebut juga Reglemen untuk daerah Seberang, maksunya untuk luar Jawa-Madura.
3.      Rsv yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
4.      BW atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa.
5.      UU Nomor 2 tahun 1986, tentang Peradilan Umum.
Peraturan perundangan tentang acara perdata yang sama-sama berlaku untuk peradilan umum dan peradilan agama adalah:
1.      UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
2.      UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung.
3.      UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975 tentang perkawinan dan pelaksanaanya.
B.     Bentuk Isi Dan Kelengkapan Surat Gugatan atau Permohonan
Apa yang dituntut oleh penggugat disebut gugatan sedangkan apa yang diminta oleh pemohon disebut permohonan, biasa juga disebut surat gugatan dan surat permohonan.
1)      Surat Gugatan
Bentuk dan isi surat gugatan secara garis besarnya terdiri dari segi komponen, yaitu:
Syarat-syarat Gugatan
v  Syarat Formil
Syarat formal dari suatu gugatan, dapat dirinci sebagai berikut :
a.       Tempat dan tanggal pembuatan surat gugatan
Dalam surat gugatan biasanya disebutkan secara tegas tempat dimana gugatan itu dibuat. Misalnya apakah gugatan dibuat di tempat domisili penggugat atau di tempat kuasanya. Selanjutnya disebutkantanggal, bulan dan tahun pembuatan gugatan itu. Tanggal yang termuat pada kanan atas surat gugatan itu hendaklah sama dengan tanggal yang dimuat pada materai surat gugatan. Apabila terdapat perbedaan tanggal, maka tanggal pada materai yang dianggap benar.
b.      Materai
Dalam prakteknya, surat gugatan wajib diberi materai secukupnya. Suatu surat gugatan yang tidak dideri materai bukan berarti batal, tetapi akan dikembalikan untuk diberi materai. Pada materai itukemudian diberi tanggal, bulan dan tahun pembuatan atau didaftarkannya gugatan itu diKepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri.
c.       Tanda Tangan
Tanda tangan dalam Surat Gugatan merupakan syarat formil sebagaimana ditegaskanoleh Pasal 118 ayat (1) HIR, bahwa bentuk surat permohonan ditandatangani penggugat ataukuasanya. Menurut Pasal St. 1919-776, Penggugat yang tidak dapat menulis, dapat membubuhkan Cap Jempol berupa ibu jari tangan di atas Surat Gugatan sebagai pengganti tanda tangan. Surat Gugatan yang dibubuhkan Cap Jempol selanjutnya dilegalisir di pejabat yang berwenang  misalnya Camat, Notaris, Panitera, namun bukan hal yang ´Imperatif´ mengakibatkan (rechts gevolg) gugatan menjadi cacat hukum secara formil, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah AgungNo. 769 K/Sip/1976 yang berbunyi:
....cap jempol yang tidak dilegalisir, tidak mengakibatkan surat gugatan batal demi hukum (van rechtswege nietig), tetapi cukup diperbaiki dengan jalan menyuruh penggugat  untuk  melegalisir”
v  Syarat Materil
a.       Identitas Para Pihak 
Dalam suatu surat gugatan haruslah jelas diuraikan mengenai identitas Penggugat/Para Penggugatatau tergugat/para tergugat. Identitas itu umumnya menyangkut :
1)  Nama lengkap
2) Tempat Tanggal Lahir/ Umur
3)  Pekerjaan
4) Alamat atau domisili
Dalam hal penggugat atau tergugat adalah suatu badan hukum, maka harus secara tegas disebutkandan siapa yang berhak mewakilinyamenurut anggaran dasar atau peraturan yang berlaku. Atau adakalanya kedudukan sebagai penggugat atau tergugat itu dilakukan oleh cabang dari badan hukum itu,maka harus secara jelas disebutkan mengenai identitas badan hukum itu.
Penyebutan identitas para pihak dalam gugatan. Penyebutan ini merupakan syarat mutlak 
(absolute) keabsahan Surat Gugatan, yang apabila tidak dicamtumkan berimplikasi pada gugatan cacat hukum. Landasarn yuridis keharusan pencamtuman identitas adalah untuk penyampaian panggilan dan pemberitahuan.
b.      Dasar-dasar gugatan (Fundamentum Petendi/Posita)
Dasar gugatan (grondslag van de lis) adalah landasan pemeriksaan dan penyelesaian perkara yangwajib dibuktikan oleh Penggugat sebagaimana yang digariskan oleh Pasal 1865 KUH Perdata danPasal 163 HIR, yang menegaskan bahwa, setiap orang yang mendalilkan suatu hak, atau gunameneguhkan haknya maupun membantah hak orang lain, diwajibkan membuktikan hak atauperistiwa tersebut.
c.       Petitum
Dalam Pasal 8 Nomor 3 RBg disebutkan bahwa petitum adalah apa yang diminta atau diharapkanoleh penggugat agar diputuskan oleh hakim dalam persidangan. Tuntutan ini akan terjawab di dalamamar putusan. Oleh karena itu petitum harus dirumuskan secara jelas, singkat dan padat sebabtuntutan yang tidak jelas maksudnya dapat mengakibatkan tidak diterima atau ditolaknya tuntutantersebut oleh hakim. Disamping itu petitum harus berdasarkan hukum dan harus didukung pula olehposita. Posita yang tidak didukung oleh petitum akan berakibat tidak dapat diterimanya tuntutan,sedangkan petitum yang tidak sesuai dengan posita maka akibatnya tuntutan ditolak oleh hakim.
Dalam praktek peradilan, petitum dapat terbagi ke dalam tiga bagian yaitu:
1)       Petitum Primer
Petitum ini merupakan tuntutan yang sebenarnya atau apa yang diminta oleh penggugat sebagaimanayang dijelaskan dalam posita. Hakim tidak boleh mengabulkan lebih dari apa yang diminta ataudituntut.
2)       Petitum Tambahan
Merupakan tuntutan pelengkap dari pada tuntutan primer. Biasanya dapat berupa: 
Ø  Tuntutan agar tergugat membayar biaya perkara. 
Ø  Tuntutan uitvoerbaar bij voorraad, yaitu tuntutan agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
Ø  Tuntutan provisionil, yaitu hal yang dimintakan oleh penggugat agar dilaksanakan tindakan sementara yang sangat mendesak sebelum putusan akhir diucapkan.
Ø  Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga muratoir.
Ø  Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa.
3)       Petitum Subsider
Diajukan oleh penggugat untuk mengantisipasi barangkali tuntutan pokok atau tambahan tidak diterima oleh hakim. Biasanya tuntutan ini berbunyi ´agar hakim mengadili menurut keadilan yang benar:´ atau ´mohon putusan yang seadil-adilnya.
Cara dan Teknik  Pembuatan Surat Gugatan
Langkah-langkah persiapan
Pada hakekatnya langkah-langkah persiapan cara dan teknik pembuatan surat gugatan itu meliputi tindakan sebagai berikut :
1.      Teknik mempelajari obyek sengketa penggugat dan kuasanya haruslah benar-benar menguasai bahwa obyek sengketa merupakanpangkal pokok gugatan serta penggugat merupakan pihak yang memiliki kepentingan terhadapbarang tersebut.Teknik mempelajari obyek sengketa haruslah memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
Ø  Karena keberhasilan suatu surat gugatan tergantung adanya obyek sengketa, maka diperlukan tindakan secara cermat, teliti dan terperinci dari penggugat atau kuasanya terhadap eksistensi obyek sengketa baik secara formal maupun material dalam surat gugatan. Misalnya apabilaobyek sengketa berupa tanah, maka dalam surat gugatan hendaknya dijelaskan secara terperinci mengenai bagaimana cara memperolehnya, hubungan hokum dengan penggugat, luas dan batas-batas tanah tersebut sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik.
Ø  Dalam mempelajari teknik obyek sengketa haruslah diperhatikan masalah kompetensi dimanasurat gugatan tersebut harus diajukan. Apabila hal ini diabaikan maka berakibat gugatan tidak dapat diterima. Khusus terhadap tanah, maka gugatan diajukan kepada pengadilan Negeridimana tanah itu terletak (pasal 142 Rbg).
Ø  Bahwa dalam mempelajari obyek sengketa hendaknya harus diperhatikan penguasaan terhadapketentuan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, surat edaran mahkamah agung danperaturan mahkamah agung RI yang berlaku dan diterapkan dalam praktik.
Ø  Bahwa dalam mempelajari teknik obyek sengketa harus dicermati dengan seksama bahwapenggugat benar-benar sebagai pemilik barang dari obyek sengketa atau merupakan empunyayang berhak atas hak tertentu. Untuk itu perlu dicermati terhadap alat-alat bukti yang dapatberupa bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah 
2.      Kelengkapan formal surat gugatan Setelah tahap teknik mempelajari obyek sengketa, maka berikutnya hendaknya diperhatikanmasalah kelengkapanformal dari surat gugatan. Kelengkapan formal ini meliputi subyek gugatanbaik dari pihak penggugat maupun pihak tergugat atau turut tergugat. Pada kelengkapan formalini hendaknya harus jelas identitas (nama, umur dan alamat) para pihak yang berperkara dankhusus terhadap pihak yang digugat haruslah semuanya di ikutsertakan sebagai tergugat/turuttergugat dalam surat gugatan itu. Hal ini haruslah dicermati secermat mungkin dan diperhatikansecara baik oleh karena apabila kelengkapan formal dari surat gugatan diabaikan, misalnya adapihak yang seharusnya digugat akan tetapi ternyata dalam surat gugatan mereka tidak digugatmaka akan berakibat surat gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
3.      Kelengkapan material surat gugatan, Kelengkapan material ini pada asasnya walaupun lebih intens akan dipergunakan pada tahappembuktian hendaknya harus telah dipersiapkan seawal  dan sedini mungkin, khususnya terhadap alat-alat bukti.
2)      Surat Permohonan
Surat permohonan supaya dibuat sesuai prinsipnya yaitu tidak ada lawan, jadi bentuknya tidak jauh dari surat gugatan. Dengan demikian identitas pihak hanyalah pihak pemohon saja, bagian positanya adalah tentang situasi hukum atau peristiwa hukum yang dijadikan dasar terhadap apa yang dimohonkan oleh pemohon dalam bagian petita.
Perbedaan inti dari surat gugatan dan surat permohonan adalah bahwa pada surat permohonan tidak dijumpai kalimat “berlawanan dengan” kalimat “duduk perkaranya” dan kalimat permintaan membayar biaya perkara kepada pihak lawan”.[3]
3)      Gugatan/permohonan Lisan
Kalau permohonan diajukan secara lisan maka Panitera atas nama ketua pengadilan membuat catatan yang diterangkan oleh penggugat atau pemohon kepadanya, yang disebut catatan gugat atau catatan permohonan.
C.    Penerimaan Perkara Pada Badan Peradilan
1.      Penerimaan Perkara
Pendaftaran perkara diajukan kepada Pengadilan Agama melalui petugas kepaniteraan di meja I. Aktivitas yang dilakukan meja I dalam proses penyelesaian perkara Pengadilan adalah sebagai berikut:
a)      Menerima gugatan permohonan, perlawanan, pernyataan banding, kasasi, permohonan peninjauan kembali (PK), eksekusi, penjelasan dan penaksiran biaya perkara dan biaya eksekusi.
b)       Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap tiga dan menyerahkan SKUM tesebut kepada calon penggugat atau pemohon.
c)      Menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada calon penggugat atau pemohon.
d)     Menaksir biaya perkara sebagaimana ditetapkan dalam pasal 121 HIR atau pasal 145 RBG yang kemudian dinyatakan dalam SKUM.
e)      Memberikan penjelasan-penjelasan yang diangap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan sesuai dengan Surat Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan lingkungan Peradilan Agama tanggal 11 Januari 1994, Nomor: MA/Kumdil/012/I/K/1994.
2.      Membayar Panjar Perkara
Pembayaran panjar perkara dilakukan dibagian pemegang kas. Kas merupakan bagian meja I. Tugas pemegang kas:
a.       Pemegang Kas menerima pembayaran uang panjar perkara sebagaimana tersebut dalam SKUM.
b.      Pemenggang Kas menandatangani SKUM, membubuhi nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam SKUM dan dalam surat gugatan/permohonan sebagaimana tersebut dalam buku jurnal yang berkaitan dengan perkara yang diajukan.
c.       Mengembalikan asli serta tindasan pertama SKUM beserta surat gugatan/Permohonankepadacalonpenggugat/pemohonan
3.      Penunjukan Majelis Hakim Dan Penetapan Hari Sidang
Ø  Penunjukan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan
Penetapan PMH memakai kode indeks surat keluar biasa dan isinya menunjuk siapa-siapa hakim yang akan menangani perkara yang dimaksud, siapa hskim ketua dan anggota, mungkin juga ditunjuk pula panitera sidangnya.
Bila sesewaktu karena berbagai sebab harus terjadi pergantian hakim maka PMH semula harus dicabut atau diganti dengan PMH baru, jika hakim yang ditunjuk dalam PMH belum sama sekali pernah sidang atau kalau pergantian ketua majelis. Jika sudah pernah sidang, atau penggantian ketua majelis hanya sewaktu pengucapan putusan PMH tidak perlu dicabut/diganti, cukup dimuat saja dalam berita acara sidang.
Ø  Penetapan hari sidang oleh ketua majelis.

4.      Pemanggilan Para Pihak  
Mengenai pemanggilan pihak-pihak ada 2 yaitu menurut UU Nomor 7 Tahun 1989 dan PP Nomor 9 Tahun 1975 dan menurut HIR/RBg(Peradilan Umum). Kami akan mengambil menurut HIR/RBg(Peradilan Umum) dikarenakan lebih umum dan waktunya tidak terlalu jauh dengan tahun sekarang.
Ketentuan Pemanggilan menurut HIR/RBg (Peradilan Umum) sebagai berikut:
a)      Jika Pemanggilan pertama untuk sidang pertama kepada penggugat atau pemohon telah dilakukan dengan resmi dan patut tetapi ia atau kuasa sahnya tidak hadir, maka sebelum perkaranya diputus dengan digugurkan, ia dapat dipanggil untuk kedua kalinya. Resmi yaitu bertemu langsung secara pribadi dengan para pihak atau kuasa hukumnya. Apabila tidak bertemu dengan para pihak, maka penggilan disampaikan melalui Kepalan Desa/ Kelurahan setempat. Patut yaitu panggilan harus sudah dapat diterima minimal 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama dilaksanakan.
b)      Pemanggilan terhadap para pihak yang berada diluar yuridiksi dilaksanakan dengan meminta bantuan Pengadilan Agama tempat para pihak berada untuk memanggil yang bersangkutan. Selanjutnya, Pengadilan Agama tersebut mengirim relaas kepada Pengadilan Agama yang meminta bantuan.
c)      Panggilan terhadap tergugat atau termohon yang berada di luar negeri dilakukan melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat, dengan ketentuan:
Ø  Untuk perkara permohonan cerai talak, perkara permohonan untuk beristri lebih dari seorang dan perkara gugatan cerai,secepat-cepatnya sidang pertama adalah enam bulan sejak perkara terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama.
Ø  Untuk perkara selainnya, dengan memperhitungkan selambat-lambatnya penggilan sudah diterima dan memperhitungkan waktu untuk yang dipanggil itu datang menghadap Pengadilan Agama yang bersangkutan.
Ø  Jika tergugat atau termohon tidak diketahui  tempat tinggalnya, sedangkan perkara itu bukan tentang gugatan cerai, maka panggilan kepada yang tidak diketahui tempat tinggalnya tersebut dilakukan dengan cara menempelkan panggilan pada Papan Pengumuman Pengadilan Agama, dengan tenggang waktu antara panggilan dan sidang adalah 30 hari. Adapun untuk selain perkara perkawinan, pemanggilan dilakukan dengan cara diumumkan di papan pengumuman Pemerintah Kabubaten / Kota setempat.[4]
D.    Pemeriksaan Serta Penyelesaian Perkara Pada Badan Peradilan
Pemeriksaan perkara dilakukan di depan sidang Pengadilan melalui tahap-tahap sebagai berikut:
a)      Tahap sidang pertama. Tahap ini terdiri dari: (1) hakim membuka sidang,(2) hakim menanyakan identitas para pihak , (3) pembacaan surat gugatan atau permohonan oleh penggugat / pemohonan, dan (4) anjuran untuk berdamai.
b)      Tahap jawab-berjawab (replik-duplik). Setelah pembacaan gugatan/permohonan, kemudian upaya damai tidak berhasil, ketua majelis akan bertanya kepada tergugat atau termohon, apakah ia akan menjawab lisan atau tertulis. Jika akan menjawab tertulis, maka ditanyakan kembali, apakah sudah siap. Jika belim siap, kapan tergugat / termohon memiliki kesiapan. Sejak saat itu, masuklah pada proses jawab-menjawab, baik antara pihak, maupun antara hakim dengan para pihak.
c)      Tahap pembuktian. Tahap pembuktian dimulai setelah tidak ada lagi yang akan dipertanyakan oleh hakim. Setelah itu, hakim memeriksa bukti-bukti yang diajukan pihak berperkara.
d)     Tahap penyusunan konklusi, setelah tahap pembuktian berakhir, sebelum majelis bermusyawarah, pihak-pihak diperbolehkan mengajukan konklusi (kesimpulan-kesimpulan dari sidang-sidang menurut pihak yang bersangkutan). Karena konklusi ini sifatnya untuk membantu majelis, pada umumnya hal ini tidak diperlukan bagi perkara-perkara yang ringan, sehingga hakim boleh meniadakannya. 
e)      Musyawarah Majelis Hakim. Musyawarah hakim dilakukan secara rahasia, tertutup untuk umum. Semua pihak maupun hadirin disuruh meninggalkan ruangan sidang. Panitera sidang sendiri, kehadirannya dalam musyawarah majelis adalah atas izin majelis. keputusan sidang musyawarah majelis ditandatangani oleh semua hakim tanpa panitera. Ini merupakan lampiran Berita Acara Sidang yang nanti akan dituangkan  kedalam dictum keputusan.
f)       Pengucapan Keputusan, pengucapan keputusan selalu dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum. Selesai keputusan diucapkan, ketua majelis akan bertanya kepada pihak penggugat atau tergugat, apakah menerima keputusan tersebut atau tidak. Bagi pihak yang menyatakan menerima, maka baginya tertutup upaya untuk melakukan banding. Sedangkan bagi pihak yang menyatakan tidak menerima atau pikir-pikir dulu, melakukan upaya untuk banding.
















DAFTAR PUSTAKA


R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta1980
Roihan A. Rasyid, ‘’Hukum Acara Peradilan Agama’’ , PT. Rajawali Pres, Jakarta, 1991
 Http://www.blogger.com/post-create,g?




[1]  R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta1980 h.13
[2]  Roihan A. Rasyid, ‘’Hukum Acara Peradilan Agama’’ , PT. Rajawali Pres, Jakarta, 1991
3 Ibid, h.66
[4] Http://www.blogger.com/post-create,g?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar